Jumat, 24 Februari 2017

MONEY FOLLOW FUNCTION MENJADI MONEY FOLLOW PROGRAM




MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN

PERUBAHAN SISTEM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEMERINTAH
 MONEY FOLLOW FUNCTION” MENJADI
MONEY FOLLOW PROGRAM






OLEH :

NAMA  : KUSNADI
HP          : 081322779461


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Rencana kerja dan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Artinya dalam penyusunan RAPBN dan RKA-K/L, Pemerintah wajib menerapkan anggaran berbasis kinerja. Pengalokasian anggaran dengan pendekatan fungsi (money follow function), sebagai salah satu prinsip anggaran berbasis kinerja merupakan pendekatan yang strategis dalam menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran yakni anggaran hanya dialokasikan kepada kementerian/lembaga atau satuan kerja yang tugas fungsinya relevan dengan target kinerja yang akan dicapai secara nasional.
Penyusunan rencana kerja tahunan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA–KL). Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeran Negara/Lembaga (RKA-KL). Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan. 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif jangka menengah, penerapan penganggaran secara terpadu, dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja. Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka penyusunan RKA-KL diharapkan akan semakin menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran.
Sistem penganggaran sebelumnya masih menggunakam sistem money follow function, dimana anggaran mengikuti tugas dan fungsi pada kementerian lembaga. Pada tahun 2017, anggaran Negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional (Money Follow Program) dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran. Oleh karena itu makalah ini akan membahas tentang bagaimanakah sebenarnya penerapan konsep Money Follow Program dalam penganggaran di Indonesia.

B.      Perumusan Masalah
          Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah:
1.    Sistem Penyusunan Anggaran Berbasis Money Follow function
2.    Sistem Penyusunan Anggaran Berbasis “Money Follow Program;
3.    Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja MelaluiMoney Follow Program

 

BAB II
PEMBAHASAN


A.      Sistem Penyusunan Anggaran Berbasis Money Follow function
Konsep money follow function pada prinsipnya menegaskan bahwa pengalokasian anggaran harus berdasarkan fungsi tiap-tiap unit dalam organisasi pemerintah. Secara filosofi, konsep penganggaran yang efektif - efisien dan menjaga kesinambungan fiskal dimulai dari pelaksana program/kegiatan oleh fungsi organisasi yang tepat.” Konsep Money Follow Function pada prinsipnya menegaskan bahwa pengalokasian anggaran harus berdasarkan fungsi masing-masing unit dalam organisasi pemerintah. Secara filosofi maksud dari konsep ini adalah ingin membangun konsep penganggaran yang efektif, efisien, dan menjaga kesinambungan fiskal melalui upaya peningkatan kualitas belanja (quality spending), yang dimulai dari pelaksanaan program/kegiatan oleh fungsi organisasi yang tepat. Jika anggaran atas suatu kegiatan itu dikelola dan dilaksanakan oleh unit organisasi yang tepat maka :
1)        akan menghindari terjadinya duplikasi dalam penganggaran, karena sebuah kegiatan hanya akan dilaksanakan oleh unit yang memang melaksanakan tugas dan fungsi tersebut;
2)        mendorong terciptanya efisiensi, karena dapat dihindari terjadinya kegiatan yang overlapping, sebuah kegiatan tidak dapat dialokasikan anggarannya jika tidak sesuai dengan tugas dan fungsi unit organisasi;
3)        mendorong pencapaian sasaran secara lebih optimal, karena diselenggarakan oleh unit organisasi yang sesuai maka akan lebih profesional dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat mengarah pada pencapaian sasaran secara lebih optmal.
Dalam konsep Money Follow Function tidak serta merta membagi anggaran pada semua unit/organisasi secara merata, tetapi tetap ada proses penilaian (assessment) terhadap usul sebuah program/kegiatan yang akan diusulkan oleh setiap unit/organisasi. Penilaian tersebut utamanya menyangkut apakah program/ kegiatan yang diusulkan termasuk dalam proses prioritas yang harus didanai atau tidak serta bagaimana kontribusi dan dampaknya terhadap pelaksanaan pembangunan.

B.       Sistem Penyusunan Anggaran Berbasis  Money Follow Program
Sementara pada konsep Money Follow Program sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, maupun Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam beberapa kesempatan, yang menegaskan perlunya pendekatan penganggaran yang berdasarkan pada bobot program/kegiatan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana program/kegiatan dikatakan memiliki bobot yang tinggi jika memberi manfaat yang besar kepada rakyat.
Melalui pendekatan ini diharapkan :
1)        adanya skala prioritas alokasi yang tinggi pada program-program yang memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat;
2)        program dan kegiatan yang akan didanai lebih tegas dan jelas, sehingga jelas sasaran yang akan dicapai lebih optimal dan teratur;
3)        mendorong terciptanya efisiensi melalui koordinasi yang jelas antarprogram dan kegiatan.
Konsep money follow program menegaskan perlunya pendekatan penganggaran yang berdasarkan pada bobot program/ kegiatan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah.” Pada konsep Money Follow Program juga menegaskan adanya fase penilaian atas program-program yang akan diajukan. Program-program yang memberi manfaat yang besar pada rakyat akan mendapatkan prioritas utama dalam pengalokasian anggaran, baru berikutnya diikuti pengalokasian anggaran pada program-program dengan bobot dibawahnya (lebih rendah). Sebaliknya jika terjadi efisiensi (penghematan) anggaran maka program-program yang memiliki bobot yang memberikan manfaat lebih rendah kepada rakyat yang harus dihemat (dipotong) terlebih dahulu. Prinsipnya tidak semua fungsi pemerintahan yang didanai, jika memang tidak memberikan manfaat yang lebih besar kepada rakyat, maka tidak perlu didanai.
C.      Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja Money Follow Program
Pilihan itu muncul seiring dengan isu yang ramai dibicarakan dalam proses perencanaan dan penganggaran di tahun 2016 ini. Isu yang memunculkan dikotomi antara Money Follow Function dan Money Follow Program sehingga menimbulkan perbedaan persepsi, padahal jika kita membandingkan dengan seksama maka keduanya tidak memiliki perbedaan yang prinsip. Kedua-duanya mengedepankan pemilihan untuk mendanai program/kegiatan prioritas, menekankan pada efisiensi alokasi anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan dengan kejelasan sasaran kinerja.
Ada dua hal mengapa Money Follow Function dianggap tidak tepat yaitu: pertama, dianggap menjadi penyebab terjadinya inefisiensi dalam penganggaran, karena melalui pendekatan ini maka semua fungsi-fungsi pemerintahan harus didanai walaupun tidak semuanya termasuk dalam program-program prioritas, metode yang digunakan adalah tambah/kurang sebesar persentase perubahan pagu berdasarkan data tahun sebelumnya; kedua, melemahkan koordinasi antar sektor-sektor pembangunan, karena banyaknya program/ kegiatan yang jalan sendiri-sendiri (tidak terkoordinasi satu sama lainnya).
Sebaliknya di sisi lain justru berpendapat bahwa Money Follow Function sangat tepat untuk dilaksanakan saat ini dengan alasan : pertama, memperkuat koordinasi karena dengan program/kegiatan berada dalam fungsi yang sama maka akan memudahkan koordinasinya; kedua, dengan meletakkan anggaran pada fungsi yang tepat dan hanya unit-unit yang secara profesional mempunyai tugas dan fungsi atas suatu kegiatan yang dapat melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dapat mendorong terciptanya efisiensi dalam alokasi (menghindari duplikasi kegiatan/program).
Money Follow Function maupun Money Follow Program sebenarnya tidak memiliki perbedaan dalam kerangka konsepnya, yaitu :
1)        keduaduanya tetap mengedepankan proses penilaian atas program/kegiatan yang diusulkan, sehingga alokasi anggaran dapat diarahkan untuk mendanai program/ kegiatan yang benar-benar prioritas yaitu program/kegiatan yang memberi manfaat yang besar kepada masyarakat;
2)        kedua-duanya menekankan pada upaya pencapaian efisiensi dalam pengalokasian anggaran dengan menciptakan koordinasi antarprogram/kegiatan; dan
3)        kedua-duanya menekankan akuntabilitas, transparansi dan kejelasan atas sasaran kinerja yang ingin dicapai.

Alur proses yang berlaku adalah bahwa setiap unit organisasi harus mengusulkan program/kegiatan terlebih dahulu baru memperoleh pendanaan, itupun harus terlebih dahulu “lolos” dalam penilaian yaitu, harus memenuhi kriteria sebagai program/ kegiatan prioritas. Jadi jangan dibalik. Bukan ada anggaran dulu baru membuat program/kegiatan (Function Follow Money/Program Follow Money). Penggunaan data tahun lalu hanya sebagai bahan dalam penyusunan dan penilaian usul alokasi anggaran, jika sebuah kegiatan pada tahun X merupakan kegiatan prioritas yang telah dialokasikan anggarannya pada tahun X, maka tahun X+1 akan dinilai lagi apakah masih temasuk program/kegiatan prioritas atau tidak. Jika masih masuk sebagai program/kegiatan prioritas yang harus dilanjutkan maka akan disediakan kembali alokasi anggarannya sesuai target kinerja pada tahun yang direncanakan, sebaliknya jika sudah selesai dan tidak lagi menjadi kegiatan prioritas lagi pada unit tersebut, maka tidak akan dialokasikan lagi anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut.
Berkenaan dengan hal itu sangat terbuka ruang sebuah unit organisasi tidak mendapatkan alokasi anggaran program/kegiatan (kecuali untuk gaji dan operasional perkantoran) jika memang program/kegiatan yang diusulkan oleh sebuah unit tidak menjadi prioritas (tidak memberi manfaat yang besar untuk rakyat). Bahkan konsep Money Follow Function memiliki kelebihan dengan adanya unit-unit yang secara profesional melakukan pekerjaan itu sehingga menghindari terjadinya duplikasi dan mendorong efisiensi anggaran.
Dalam penjelasan umum atas UU No 17 Tahun 2003 dimaksud juga ditegaskan kelemahan pengelompokan anggaran berdasarkan kelompok anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang pernah dilaksanakan sebelum tahun 2005, yang dikatakan memberikan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan dan penyimpangan anggaran.
Dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional juga ditegaskan pada Pasal 15 ayat (1) Pimpinan Kementerian/ Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); Pasal 21 ayat (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-K/L sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awak RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada Renstra-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Hal di atas dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan RKA-K/L Pasal 5 ayat (1) Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Penganggaran terpadu dan Penganggaran Berbasis Kinerja, dan ayat (2) RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran yang meliputi : Klasifikasi Organisasi, Klasifikasi Fungsi dan Klasifikasi Jenis Belanja; Pasal 6 ayat (1) RKA-K/L disusun berdasarkan Renja K/L, RKP, dan Pagu Anggaran K/L.
Selanjutnya pada pasal 7,8,9,10,11,12, dan 13 sangat jelas digambarkan proses penyusunan anggaran yang diawali dengan pidato presiden yang menyampaikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional untuk tahun yang direncanakan, berdasarkan hasil evaluasi kebijakan berjalan, yang menjadi pedoman awal pe-rencanaan dan penganggaran tahun yang direncanakan. Dijelaskan pula tugas Bappenas untuk mengoordinasikan evaluasi perencanaan program dan kegiatan untuk disinergikan prioritas pembangunan nasional, serta Kementerian Keuangan yang bertugas menyusun kapasitas fiskal menyusun pagu, mengkoordinasikan penelaahan dan menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran. Selanjutnya dalam Penjelasan Umum PP Nomor 90 Tahun 2010 ditegaskan Penerapan penganggaran berbasis kinerja paling sedikit mengandung tiga prinsip yang salah satunya adalah Prinsip alokasi anggaran program dan kegiatan didasarkan pada tugas fungsi unit kerja yang dilekatkan pada struktur organisasi (Money Follow Funtion).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah juga ditegaskan pada Pasal 3 ayat (1) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; ayat (2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun dengan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu. Selanjutnya dalam Penjelasan Umum PP Nomor 20 tahun 2010 juga menegaskan bahwa sebagai pedoman penyusunan RAPBN, RKP juga disusun dengan mengikuti pendekatan baru dalam penganggaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara tersebut. Pendekatan baru tersebut mencakup tiga hal: penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penerapan penganggaran terpadu, dan penerapan penganggaran berbasis kinerja.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan tidak ada perbedaan prinsip atas kedua paradigma tersebut baik Money Follow Function maupun Money Follow Program, kedua-duanya mengandung prinsip-prinsip yang sama dalam penganggaran. Perbedaan persepsi atau sudut pandang dimungkinkan disebabkan oleh tidak optimalnya peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran central agency maupun K/L. Bisa juga permasalahan tersebut disebabkan oleh lemahnya koordinasi sehingga antara setting pendanaan dan program yang didanai masih kurang optimal (kurang pas).
Selanjutnya yang dibutuhkan saat ini adalah optimalisasi peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran, meningkatkan koordinasi, serta memberikan penjelasan yang lebih detail dan informatif terhadap kebijakan yang dilaksanakan, agar dapat memberikan pengetahuan yang sama pada pihakpihak yang berkepentingan, juga dalam rangka memperoleh kesepahaman yang tidak membingungkan khususnya buat Kementerian/Lembaga selaku eksekutor dari alokasi anggaran.
D.      PENUTUP
Dalam merencanakan rencana kerja dan anggaran pemerintah ada beberapa hal yang harus di lakukan untuk mewujudkan sistem money follow program:
1.      Menteri mengendalikan rencana program dan kebijakan anggaran Kementerian
2.      Pengalokasian anggaran fokus pada prioritas dan tidak dibagi rata, dan pembagian alokasi anggaran tidak didasarkan pada jumlah unit kerja
3.      Program dapat dirasakan oleh masyarakat dan outputnya langsung terkait dengan pelayanan publik
4.      Memangkas program yang nomenklaturnya tidak jelas dan tidak ada manfaatnya bagi rakyat.




DAFTAR PUSTAKA


Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, 2013, Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia. Jakarta.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, 2015, Pokok-Pokok Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Jakarta.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, 2016, Warta Anggaran Edisi 30 Tahun 2016 Tentang Majalah Keuangan Publik. Jakarta.


Republik Indonesia, 2004, Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA–KL), Jakarta.
Republik Indonesia, 2003, Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jakarta.
Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.


1 komentar:

  1. money follow program sebetulnya sama saja dengan anggaran kinerja cuma diperluas sedikit cakupannya

    BalasHapus