Kamis, 16 Februari 2017

ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER DALAM PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK

TUGAS 1







DISUSUN OLEH:
KUSNADI
500630465



MATA KULIAH: SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
TUTOR: Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA.


PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN
BIDANG MINAT KEUANGAN
UNIVERSITAS TERBUKA
2017

A.    PENDAHULUAN
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Akan tetapi dalam pencatatan kependudukan, pemerintah mengalami masalah dalam sistem pencatatan kependudukan dan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) tradisional. Salah satu kelemahan KTP tradisional yaitu adanya kesempatan untuk menggandakan identitas untuk beragam alasan.
Untuk menangani masalah di atas, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 meluncurkan program e-KTP. KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi berbasis data kependudukan nasional (KEMENDAGRI, 2011). Seperti tujuan akhirnya, dengan dukungan teknologi informasi, data-data penduduk yang cepat, tepat, dan akurat dapat segera diolah dan digunakan untuk berbagai hal yang diperlukan (Pratondo & Supangkat, 2008).
Pada makalah ini akan menganalisa penggunaan sistem informasi berbasis komputer atau yang biasa dikenal sebagai CBIS (Computer Based Information System) terhadap Pembuatan KTP Elektronik. Selain itu, makalah ini akan berfokus pada pemaparan tentang prosedur pembuatan E-KTP, kelebihan dan kekurangan e-KTP  dibandingkan sistem konvensional, keberadaan dukungan kedelapan elemen lingkungan terhadap program tersebut, strategi operasional yang dipilih dan pengelolaan sistem informasi sumber daya informasi (IRIS), serta analisa kelayakan penerapan CBIS.


B.  ANALISIS
1.       Prosedur pelayanan E-KTP sebagai berikut :
KTP elektronik atau yang dikenal dengan nama e-KTP merupakan usaha pemerintah untuk mendokumentasikan data penduduk yang akurat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjadi payung hukumnya  (Kemendagri, 2011).
Untuk mendapatkan e-KTP, pemohon yang sudah memenuhi syarat, membawa dokumen yang diperlukan serta surat panggilan ke tempat pelayanan. Disini, petugas melakukan verifikasi data dengan menggunakan basis data kependudukan untuk menghindari penggandaan dan pemalsuan. 
Prosedur pelayanan E-KTP sebagai berikut :
1.      Perekaman data penduduk
a.      Penduduk membawa surat panggilan dan KTP lama (bagi yang sudah memiliki KTP)
b.     Penduduk menyerahkan surat panggilan dan memperlihatkan KTP lama (bagi yang sudah memiliki KTP) kepada petugas
c.      Penduduk menunggu panggilan
d.     Petugas operator melakukan verifikasi data penduduk dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris (selaput bola mata yang ada dibelakang kornea mata membentuk batas pupil yang memberikan warna khusus), petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP elektronik pada surat panggilan penduduk yang dijadikan tanda bukti pengambilan KTP elektronik. 
2.      Pengambilan KTP elektronik
a.      Penduduk membawa surat panggilan yang telah ditanda tangani dan di stempel oleh petugas tempat pelayanan KTP elektronik serta KTP lama (bagi yang sudah memiliki KTP)
b.     Penduduk menyerahkan surat panggilan tersebut diatas kepada petugas
c.      Penduduk menunggu panggilan
d.     Petugas operator melakukan verifikasi data melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1
Apabila datanya sama maka KTP elektronik diberikan kepada penduduk. Apabila datanya tidak sama, KTP elektronik tidak diberikan kepada penduduk. Secara bersamaan ketika penduduk menerima KTP Elektronik, penduduk juga menyerahkan KTP lama krpada petugas operator.  
Tata cara perekaman sidik jari penduduk antara lain:
1.       Sebelum melakukan perekaman, jari tangan harus bersih dan kering
2.       Perekaman sidik jari penduduk dilakukan di tempat pelayanan KTP Elektronik
3.       Perekaman sidik jari penduduk dilakukan oleh petugas operator
4.       Petugas operator merekam seluruh sidik jari tangan penduduk dengan urutan:
a.      Perekaman sidik jari tangan  kanan mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking
b.     Perekaman sidik jari tangan kiri mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking
5.   Hasil perekaman sidik jari tangan epnduduk disimpan kedalam database kependudukan ditempat pelayanan KTP Elektronik
6.   Hasil perekaman sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk juga direkam kedalam CHIP KTP Elektronik
Tata cara perekaman sidik jari penduduk yang cacat meliputi :
1.       Dalam hal sidik jari telunjuk tangan kanan/ kanan kiri tidak dapat direkam kedalam CHIP KTP Elektronik, dilakukan perekaman sidik jari yang lainnya dengan urutan jari tengah, jari manis atau ibu jari
2.       Penduduk yang cacat fisik sehingga tidak bisa dilakukan perekaman sidik jari tangan tidak dilakukan perekaman sidik jari tangan tetapi dilakukan perekaman pas photo wajah dengan kedua tangan penduduk yang bersangkutan kedalam database kependudukan.

2.       Kelebihan dan Kekurangan Program KTP Elektronik dibandingkan KTP Biasa
Program ini diluncurkan dengan beberapa kelebihan yang diusung, seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs resmi e-KTP (2011). Satu diantaranya adalah identitas jati diri tunggal dengan menggunakan satu nomor kependudukan untuk satu orang yang tidak dapat dipalsukan maupun digandakan. Kartu ini juga direncanakan untuk dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting).
Sementara untuk kelemahan program ini, beberapa diantaranya dapat dianalisa dari beberapa studi mengenai penerapan e-Public services, e-ID, dan e-Government di beberapa negara berkembang. Hasil studi penerapan CIT di Bangladesh (Imran, 2009 dalam  Ray, 2011) menemukan bahwa kunci kelemahan penerapan berada pada lemahnya skill dan attitude para administrator dan penduduk itu sendiri. Sementara itu, studi yang lain menyimpulkan bahwa kelemahan sistem ini dapat terjadi lebih parah dikarenakan kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintahan yang bekerja sama dalam program ini, kurangnya pengetahuan dan keahlian menggunakan perangkat yang diperlukan, serta kualitas kecepatan jaringan (Joia,2007; Lam, 2005; Zaed, 2007 dalam  Ray, 2011). Di Indonesia, ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan e-KTP. Di antaranya adalah kurangnya sumber daya manusia atau pengelola yang diperlukan serta kesadaran masyarakat yang berhubungan erat dengan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah (Pikiran Rakyat, 2012).
3.       Dukungan Elemen Lingkungan Terhadap Program e-KTP
Tidak terelakan bahwa pelaksanaan program e-KTP maupun program-program yang melibatkan sistem informasi berbasis komputer memerlukan dukungan elemen lingkungan. McLeod(2001) dalam Daniel & Supratiwi (2011) mengelompokan elemen-elemen pendukung ini menjadi kelompok konsumen, supplier, kelompok serikat pekerja, institusi keuangan, pemegang saham, dan institusi pemerintah.

3.  Strategi Operasional yang Digunakan
Dengan letak geografis Indonesia yang berpulau-pulau, sepertinya pemerintah penyelenggara memilih strategi global sebagai strategi operasionalnya.
Disini, pemerintah pusat, dengan berpayungkan UURI Nomor 23 Tahun dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, mengatur pelaksanaan program e-KTP untuk tiap daerah pelaksana. Pemilihan infrastruktur utama, seperti mesin pemindai dan perangkat lunak, dikirim dari pemerintah pusat. Sementara, kebutuhan unik setiap kawasan, seperti tenaga pelatih operator dan perlengkapan fisik seperti ruangan, dipersiapkan oleh masing-masing daerah. Sistem seperti ini dapat menjangkau daerah yang memiliki kesulitan transportasi dan komunikasi.
4. Model Sistem Informasi Sumber Daya Informasi (IRIS)
Model IRIS yang digunakan penyusun dalam menganalisa pelaksanaan program e-KTP adalah model IRIS yang ditulis dalam Daniel & Supratiwi (2005) yang dimodifikasi dari konsep IRIS McLeod & Schell tahun 2001. Pada sistem ini, terdapat istilah subsistem input dan subsistem output yang komponen-komponen didalamnya akan dijelaskan sebagai berikut.
a.     Subsistem Input
Di dalam subsistem input, tedapat tiga subsistem yaitu sistem informasi enterprise yang membantu pemerintah mengetahui informasi perangkat keras yang digunakan, subsistem riset dan perencanaan sumber daya informasi yang akan mengolah hasil riset kebutuhan informasi dari departemen fungsional lain, dan subsistem intelijen sumber daya informasi yang mencari data pemasok hardware, software, teknologi, hingga lembaga pemasok SDM ahli komputer.
b.     Subsistem Output
Setelah database dibuat dari hasil analisa dan proses subsistem input, analisa kini beranjak ke subsistem output yang terdiri dari subsistem hardware, software, sumber daya manusia, serta data dan informasi.
Untuk subsistem hardware e-KTP, berdasarkan situs resminya (2011), pemerintah menempatkan perangkat yang disalurkan dari pusat untuk dilokasikan di setiap kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Perangkat-perangkat tersebut yaitu sebuah server untuk database dan AFIS, UPS 1000VA, harddisk eksternal untuk backup data, switch and cabling, smart card reader/writer, signature pad, retina digital scanner, dan tripod. Hingga saat ini, tahun 2012, perangkat-perangkat tersebut masih digunakan dan belum ada pertimbangan untuk mengganti maupun memindahkan perangkat apapun.
Dalam hal subsistem software, jenis perangkat lunak yang digunakan yaitu sistem operasi Windows Server, database engine (standard edition per 5 users), aplikasi perekaman sidik jari, anti-virus client, dan anti-virus server. Hingga makalah ini dibuat, penulis belum menemukan data yang menyebutkan adanya perubahan atau penggantian perangkat (kemendagri, 2011).
Mengenai subsistem sumber daya manusia, program e-KTP mengerahkan tenaga lokal yang berada di daerah sebagai petugas penginput data e-KTP untuk dilatih oleh tenaga pendamping. Database seluruh daerah tersimpan dan dikelola oleh  Direktorat Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) – Kemendagri Jakarta dengan back up data/ data recovery center yang direncanakan akan ditempatkan di server teknologi informasi milik Badan Pengusahaan Batam  (Bisnis Indonesia, 2012).
Yang terakhir yaitu mengenai subsistem data dan informasi. Pada program e-KTP, diketahui bahwa data yang didapatkan dari proses input dan pemrosesan data yang dilakukan di pusat layanan di daerah disimpan dalam harddisk eksternal sebagai cadangan. Bersamaan dengan itu, data juga dikirimkan ke pusat penyimpanan di Depdagri.



C.   KESIMPULAN
Kelebihan program e-KTP diantaranya adalah akurasi data kependudukan dengan satu nomor kependudukan untuk satu orang yang tidak dapat dipalsukan maupun digandakan.  Namun, e-KTP juga memiliki kelemahan penerapan yaitu skill dan attitude para administrator yang dalam hal ini adalah pegawai pemerintahan yang ditugaskan dan penduduk itu sendiri, kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintahan yang bekerja sama dalam program ini, kurangnya pengetahuan dan keahlian menggunakan perangkat yang diperlukan, kualitas kecepatan jaringan, serta kesadaran masyarakat yang berhubungan erat dengan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
Mengenai strategi operasional, pemerintah penyelenggara memiliki strategi global dimana pemilihan infrastruktur utama, sementara kebutuhan unik setiap kawasan dipersiapkan oleh masih-masing daerah. Data yang didapatkan dari proses input dan pemrosesan data yang dilakukan di pusat layanan di daerah, disimpan di dalam harddisk eksternal sebagai cadangan. Bersamaan dengan itu, data juga dikirimkan ke pusat penyimpanan di Depdagri. Sementara dalam subsistem SDM, program e-KTP mengerahkan tenaga lokal yang berada di daerah untuk dilatih oleh tenaga pendamping.
Sedangkan prosedur pelayanan pembuatan E-KTP dengan pelaksanaan pelayanan yang diberikan dibeberapa daerah di Indonesia kurang maksimal. Diantaranya dalam pelayanan pembuatan E-KTP atau E-KTP lemahnya skill dan attitude para administrator dan penduduk itu sendiri, kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintahan yang bekerja sama dalam program ini, kurangnya pengetahuan dan keahlian menggunakan perangkat yang diperlukan, kualitas kecepatan jaringan, serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah.



DAFTAR PUSTAKA

Bisnis Indonesia. (2012, Juni 7). BP Batam Ikut Simpan Data Penduduk RI. Retrieved Agustus 26, 2012, from bisnis_kepri.com: http://www.bisnis-kepri.com/index.php/2012/06/bp-batam-ikut-simpan-data-penduduk-ri/
Daniel, D. R., & Supratiwi, W. (2014). Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.
Furqon, C. (2011). Modul Perkuliahan Sistem Informasi Manajemen. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Kemendagri. (2011, June 12). Situs Resmi e-KTP. Retrieved Agustus 24, 2012, from http://www.e-ktp.comhttp://www.e-ktp.com/category/sosialisasi-e-ktp/
Pikiran Rakyat. (2012, Juni 13). Media Online Pikiran Rakyat . Retrieved 26 Agustus, 2012, from http://www.pikiran-rakyat.comhttp://www.pikiran-rakyat.com/node/192200
P. Siagian, Sondang. (2009). Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: Bumi Akasara.

File PDF download disini



Tidak ada komentar:

Posting Komentar