TUGAS
1
DISUSUN
OLEH:
KUSNADI
500630465
MATA
KULIAH: SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
TUTOR:
Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA.
PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN
BIDANG MINAT KEUANGAN
UNIVERSITAS
TERBUKA
2017
A.
PENDAHULUAN
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP)
yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Akan
tetapi dalam pencatatan kependudukan, pemerintah mengalami masalah dalam sistem
pencatatan kependudukan dan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) tradisional. Salah
satu kelemahan KTP tradisional yaitu adanya kesempatan untuk menggandakan
identitas untuk beragam alasan.
Untuk
menangani masalah di atas, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada
bulan Februari 2011 meluncurkan program e-KTP. KTP elektronik adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi berbasis data kependudukan nasional
(KEMENDAGRI, 2011). Seperti tujuan akhirnya, dengan dukungan teknologi
informasi, data-data penduduk yang cepat, tepat, dan akurat dapat segera diolah
dan digunakan untuk berbagai hal yang diperlukan (Pratondo & Supangkat,
2008).
Pada
makalah ini akan menganalisa penggunaan sistem informasi berbasis komputer atau
yang biasa dikenal sebagai CBIS (Computer Based Information System) terhadap Pembuatan
KTP Elektronik. Selain itu, makalah ini akan berfokus pada pemaparan tentang
prosedur pembuatan E-KTP, kelebihan dan kekurangan e-KTP dibandingkan
sistem konvensional, keberadaan dukungan kedelapan elemen lingkungan terhadap
program tersebut, strategi operasional yang dipilih dan pengelolaan sistem
informasi sumber daya informasi (IRIS), serta analisa kelayakan penerapan CBIS.
B. ANALISIS
1.
Prosedur
pelayanan E-KTP sebagai berikut :
KTP
elektronik atau yang dikenal dengan nama e-KTP merupakan usaha pemerintah untuk
mendokumentasikan data penduduk yang akurat sesuai dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang
menjadi payung hukumnya (Kemendagri, 2011).
Untuk
mendapatkan e-KTP, pemohon yang sudah memenuhi syarat, membawa dokumen yang
diperlukan serta surat panggilan ke tempat pelayanan. Disini, petugas melakukan
verifikasi data dengan menggunakan basis data kependudukan untuk menghindari
penggandaan dan pemalsuan.
Prosedur
pelayanan E-KTP sebagai berikut :
1. Perekaman
data penduduk
a.
Penduduk membawa surat panggilan dan KTP
lama (bagi yang sudah memiliki KTP)
b. Penduduk
menyerahkan surat panggilan dan memperlihatkan KTP lama (bagi yang sudah
memiliki KTP) kepada petugas
c. Penduduk
menunggu panggilan
d. Petugas
operator melakukan verifikasi data penduduk dan perekaman pas photo, tanda
tangan, sidik jari dan iris (selaput bola mata yang ada dibelakang kornea mata
membentuk batas pupil yang memberikan warna khusus), petugas membubuhkan tanda
tangan dan stempel tempat pelayanan KTP elektronik pada surat panggilan
penduduk yang dijadikan tanda bukti pengambilan KTP elektronik.
2. Pengambilan
KTP elektronik
a.
Penduduk membawa surat panggilan yang
telah ditanda tangani dan di stempel oleh petugas tempat pelayanan KTP
elektronik serta KTP lama (bagi yang sudah memiliki KTP)
b. Penduduk
menyerahkan surat panggilan tersebut diatas kepada petugas
c. Penduduk
menunggu panggilan
d. Petugas
operator melakukan verifikasi data melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1
Apabila
datanya sama maka KTP elektronik diberikan kepada penduduk. Apabila datanya
tidak sama, KTP elektronik tidak diberikan kepada penduduk. Secara bersamaan
ketika penduduk menerima KTP Elektronik, penduduk juga menyerahkan KTP lama
krpada petugas operator.
Tata
cara perekaman sidik jari penduduk antara lain:
1. Sebelum
melakukan perekaman, jari tangan harus bersih dan kering
2. Perekaman
sidik jari penduduk dilakukan di tempat pelayanan KTP Elektronik
3. Perekaman
sidik jari penduduk dilakukan oleh petugas operator
4. Petugas
operator merekam seluruh sidik jari tangan penduduk dengan urutan:
a. Perekaman
sidik jari tangan kanan mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah,
jari manis, dan jari kelingking
b. Perekaman
sidik jari tangan kiri mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis
dan jari kelingking
5. Hasil
perekaman sidik jari tangan epnduduk disimpan kedalam database kependudukan
ditempat pelayanan KTP Elektronik
6. Hasil
perekaman sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan
penduduk juga direkam kedalam CHIP KTP Elektronik
Tata
cara perekaman sidik jari penduduk yang cacat meliputi :
1. Dalam
hal sidik jari telunjuk tangan kanan/ kanan kiri tidak dapat direkam kedalam
CHIP KTP Elektronik, dilakukan perekaman sidik jari yang lainnya dengan urutan
jari tengah, jari manis atau ibu jari
2. Penduduk
yang cacat fisik sehingga tidak bisa dilakukan perekaman sidik jari tangan
tidak dilakukan perekaman sidik jari tangan tetapi dilakukan perekaman pas
photo wajah dengan kedua tangan penduduk yang bersangkutan kedalam database
kependudukan.
2.
Kelebihan
dan Kekurangan Program KTP Elektronik dibandingkan KTP Biasa
Program
ini diluncurkan dengan beberapa kelebihan yang diusung, seperti yang
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs resmi e-KTP
(2011). Satu diantaranya adalah identitas jati diri tunggal dengan menggunakan
satu nomor kependudukan untuk satu orang yang tidak dapat dipalsukan maupun
digandakan. Kartu ini juga direncanakan untuk dapat dipakai sebagai kartu suara
dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting).
Sementara
untuk kelemahan program ini, beberapa diantaranya dapat dianalisa dari beberapa
studi mengenai penerapan e-Public services, e-ID, dan e-Government di
beberapa negara berkembang. Hasil studi penerapan CIT di Bangladesh (Imran,
2009 dalam Ray, 2011) menemukan bahwa kunci kelemahan penerapan berada
pada lemahnya skill dan attitude para administrator dan
penduduk itu sendiri. Sementara itu, studi yang lain menyimpulkan bahwa
kelemahan sistem ini dapat terjadi lebih parah dikarenakan kurangnya koordinasi
antar lembaga pemerintahan yang bekerja sama dalam program ini, kurangnya
pengetahuan dan keahlian menggunakan perangkat yang diperlukan, serta kualitas
kecepatan jaringan (Joia,2007; Lam, 2005; Zaed, 2007 dalam Ray, 2011). Di
Indonesia, ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan e-KTP. Di antaranya
adalah kurangnya sumber daya manusia atau pengelola yang diperlukan serta
kesadaran masyarakat yang berhubungan erat dengan kurangnya sosialisasi yang
dilakukan pemerintah (Pikiran Rakyat, 2012).
3.
Dukungan
Elemen Lingkungan Terhadap Program e-KTP
Tidak terelakan bahwa
pelaksanaan program e-KTP maupun program-program yang melibatkan sistem
informasi berbasis komputer memerlukan dukungan elemen lingkungan. McLeod(2001)
dalam Daniel & Supratiwi (2011) mengelompokan elemen-elemen pendukung ini
menjadi kelompok konsumen, supplier, kelompok serikat pekerja, institusi
keuangan, pemegang saham, dan institusi pemerintah.
3. Strategi Operasional yang
Digunakan
Dengan
letak geografis Indonesia yang berpulau-pulau, sepertinya pemerintah
penyelenggara memilih strategi global sebagai strategi operasionalnya.
Disini,
pemerintah pusat, dengan berpayungkan UURI Nomor 23 Tahun dan Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009, mengatur pelaksanaan program e-KTP untuk tiap
daerah pelaksana. Pemilihan infrastruktur utama, seperti mesin pemindai dan
perangkat lunak, dikirim dari pemerintah pusat. Sementara, kebutuhan unik
setiap kawasan, seperti tenaga pelatih operator dan perlengkapan fisik seperti
ruangan, dipersiapkan oleh masing-masing daerah. Sistem seperti ini dapat
menjangkau daerah yang memiliki kesulitan transportasi dan komunikasi.
4.
Model Sistem Informasi Sumber Daya Informasi (IRIS)
Model IRIS yang
digunakan penyusun dalam menganalisa pelaksanaan program e-KTP adalah model
IRIS yang ditulis dalam Daniel & Supratiwi (2005) yang dimodifikasi dari
konsep IRIS McLeod & Schell tahun 2001. Pada sistem ini, terdapat istilah
subsistem input dan subsistem output yang komponen-komponen didalamnya akan
dijelaskan sebagai berikut.
a. Subsistem Input
Di dalam subsistem
input, tedapat tiga subsistem yaitu sistem informasi enterprise yang
membantu pemerintah mengetahui informasi perangkat keras yang digunakan,
subsistem riset dan perencanaan sumber daya informasi yang akan mengolah hasil
riset kebutuhan informasi dari departemen fungsional lain, dan subsistem
intelijen sumber daya informasi yang mencari data pemasok hardware,
software, teknologi, hingga lembaga pemasok SDM ahli komputer.
b. Subsistem Output
Setelah database dibuat
dari hasil analisa dan proses subsistem input, analisa kini beranjak ke
subsistem output yang terdiri dari subsistem hardware, software, sumber
daya manusia, serta data dan informasi.
Untuk
subsistem hardware e-KTP, berdasarkan situs resminya (2011),
pemerintah menempatkan perangkat yang disalurkan dari pusat untuk dilokasikan
di setiap kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Perangkat-perangkat tersebut
yaitu sebuah server untuk database dan AFIS, UPS 1000VA, harddisk
eksternal untuk backup data, switch and cabling, smart card reader/writer,
signature pad, retina digital scanner, dan tripod. Hingga saat ini, tahun
2012, perangkat-perangkat tersebut masih digunakan dan belum ada pertimbangan
untuk mengganti maupun memindahkan perangkat apapun.
Dalam
hal subsistem software, jenis perangkat lunak yang digunakan yaitu
sistem operasi Windows Server, database engine (standard edition per 5
users), aplikasi perekaman sidik jari, anti-virus client, dan anti-virus
server. Hingga makalah ini dibuat, penulis belum menemukan data yang
menyebutkan adanya perubahan atau penggantian perangkat (kemendagri,
2011).
Mengenai
subsistem sumber daya manusia, program e-KTP mengerahkan tenaga lokal yang
berada di daerah sebagai petugas penginput data e-KTP untuk dilatih oleh tenaga
pendamping. Database seluruh daerah tersimpan dan dikelola oleh
Direktorat Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) – Kemendagri
Jakarta dengan back up data/ data recovery center yang direncanakan
akan ditempatkan di server teknologi informasi milik Badan Pengusahaan Batam
(Bisnis Indonesia, 2012).
Yang
terakhir yaitu mengenai subsistem data dan informasi. Pada program e-KTP,
diketahui bahwa data yang didapatkan dari proses input dan pemrosesan data yang
dilakukan di pusat layanan di daerah disimpan dalam harddisk eksternal sebagai
cadangan. Bersamaan dengan itu, data juga dikirimkan ke pusat penyimpanan di
Depdagri.
C.
KESIMPULAN
Kelebihan program e-KTP
diantaranya adalah akurasi data kependudukan dengan satu nomor kependudukan
untuk satu orang yang tidak dapat dipalsukan maupun digandakan. Namun,
e-KTP juga memiliki kelemahan penerapan yaitu skill dan attitude para
administrator yang dalam hal ini adalah pegawai pemerintahan yang ditugaskan
dan penduduk itu sendiri, kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintahan yang
bekerja sama dalam program ini, kurangnya pengetahuan dan keahlian menggunakan
perangkat yang diperlukan, kualitas kecepatan jaringan, serta kesadaran
masyarakat yang berhubungan erat dengan kurangnya sosialisasi yang dilakukan
pemerintah.
Mengenai
strategi operasional, pemerintah penyelenggara memiliki strategi global dimana
pemilihan infrastruktur utama, sementara kebutuhan unik setiap kawasan
dipersiapkan oleh masih-masing daerah. Data yang didapatkan dari proses input
dan pemrosesan data yang dilakukan di pusat layanan di daerah, disimpan di
dalam harddisk eksternal sebagai cadangan. Bersamaan dengan itu, data juga
dikirimkan ke pusat penyimpanan di Depdagri. Sementara dalam subsistem SDM,
program e-KTP mengerahkan tenaga lokal yang berada di daerah untuk dilatih oleh
tenaga pendamping.
Sedangkan
prosedur pelayanan pembuatan E-KTP dengan pelaksanaan pelayanan yang diberikan
dibeberapa daerah di Indonesia kurang maksimal. Diantaranya dalam pelayanan
pembuatan E-KTP atau E-KTP lemahnya skill dan attitude para
administrator dan penduduk itu sendiri, kurangnya koordinasi antar lembaga
pemerintahan yang bekerja sama dalam program ini, kurangnya pengetahuan dan
keahlian menggunakan perangkat yang diperlukan, kualitas kecepatan jaringan,
serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Bisnis Indonesia. (2012, Juni 7). BP
Batam Ikut Simpan Data Penduduk RI. Retrieved Agustus 26, 2012, from
bisnis_kepri.com: http://www.bisnis-kepri.com/index.php/2012/06/bp-batam-ikut-simpan-data-penduduk-ri/
Daniel, D. R., & Supratiwi, W. (2014). Sistem
Informasi Manajemen. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.
Furqon, C. (2011). Modul
Perkuliahan Sistem Informasi Manajemen. Bandung: Universitas Pendidikan
Indonesia.
Kemendagri. (2011, June 12). Situs
Resmi e-KTP. Retrieved Agustus 24, 2012, from http://www.e-ktp.com: http://www.e-ktp.com/category/sosialisasi-e-ktp/
Pikiran Rakyat. (2012, Juni 13). Media
Online Pikiran Rakyat . Retrieved 26 Agustus, 2012, from http://www.pikiran-rakyat.com: http://www.pikiran-rakyat.com/node/192200
P. Siagian, Sondang. (2009). Sistem
Informasi Manajemen. Jakarta: Bumi Akasara.
File PDF download disini
File PDF download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar